Rekomendasi, penetapan jumlah, dan pembagian dividen akan diusulkan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan rekomendasi dan selanjutnya disampaikan kepada RUPST untuk mendapatkan persetujuan. Penetapan jumlah akan tergantung pada sejumlah faktor termasuk laba bersih Perseroan, arus kas, liabilitas, kondisi keuangan, rencana investasi dan kebutuhan belanja modal. Berdasaran faktor-faktor tersebut, Perseroan menargetkan pembagian dividen mulai tahun 2023 minimal 35% dari laba bersih Perseroan. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan mengumumkan dan mendistribusikan dividen. Direksi memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan dividen Perseroan sewaktu-waktu untuk memastikan bahwa dividen dibayarkan secara seimbang yang akan memungkinkan Cinema XXI untuk terus berkembang.
Kebijakan dividen Perseroan adalah sebuah pernyataan dari maksud saat ini dan tidak mengikat secara hukum karena penetapan jumlah bergantung pada adanya perubahan usulan Direksi, rekomendasi Dewan Komisaris dan persetujuan pemegang saham pada RUPS.